Iuran Sampah Harus Berdasarkan Kesepakatan, Badan Pengawas Dibentuk
- Senin, 30 Juni 2025 - 15:05 WIB
- Reporter : Ridho Fernandes
- Redaktur : Raja Mirza

KLIKMX.COM, PEKANBARU--Wali Kota (Wako) Pekanbaru, Agung Nugroho menegaskan bahwa besaran iuran sampah yang dikutip oleh Lembaga Pemungut Sampah (LPS) harus berdasarkan kesepakatan bersama.
Besaran iuran yang dipatok, harus berdasarkan kesepakatan antara masyarakat melalui RT/RW dengan pengelola LPS.
"Terkait iuran LPS itu tentu kesepakatan antara warga. Lagi-lagi kita tegaskan," ujar Agung Nugroho, Senin (30/6/2025).
Ia menuturkan, Pemerintah Kota Pekanbaru juga tidak akan melepas begitu saja pengelolaan ke LPS tanpa adanya pengawasan.
Agung menyebut, saat ini pihaknya sedang membentuk badan pengawas LPS. Badan pengawas ini terdiri dari sejumlah instansi.
Nantinya, badan pengawas ini juga ikut mengawasi terkait iuran sampah yang dikutip. Badan pengawas akan melihat setiap kondisi objek yang dikenakan iuran sampah.
"Nanti dibentuk (range besaran iuran.red) setelah mereka (badan pengawas LPS) melihat kesepakatan warga. Karena kondisi kan berbeda, ada orang yang menghasilkan sampah itu luar biasa yang dijemput tiap hari, dan ada juga yang dijemput tiga hari. Kita tidak bisa membuang range nya kita gak bisa menyamakan pola nya," jelas Agung.
Ia menambahkan, saya ini LPS juga masih mengatur pola angkut mereka agar sampah bisa terangkut rutin dan tidak terjadi timbulan pasca masa transisi pengelolaan oleh pihak swasta.
Agung menilai, ditengah kondisi putus kontrak dengan pihak swasta ditengah jalan, pengelolaan sampah saat ini sudah luar biasa baik. Tumpukan sampah bisa teratasi dengan waktu yang tidak terlalu lama.
"Dalam waktu belum sampai satu bulan, sampah sudah beres. Belum ada seperti ini, dan ke depan untuk iuran sampah akan kita evaluasi, gak mungkin pemerintah itu membiarkan," pungkasnya. ***